Tugas dan Fungsi

Pusat Kesehatan Masyarakat menurut Kepmenkes RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah bidang kesehatan di kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam penyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja

Puskesmas memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
  • Pusat Pemberdayaan Masyarakat
  • Pusat pelayanan kesehatan strata I, meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat.

Ketiga fungsi puskesmas ini harus selalu menjadi panduan bagi para pengelola Puskesmas supaya Puskesmas tidak hanya kemudian berfungsi hanya sebagai sarana pengobatan atau sebagai rumah sakit sederhana, melainkan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan dan juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.