
Sertifikat Standar Puskesmas
Sertifikat Standar Berusaha (SSB) adalah dokumen legal yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usahanya.
👉 Sertifikat ini berlaku untuk jenis usaha yang risikonya rendah sampai menengah rendah, sesuai dengan pengaturan dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Fungsi Sertifikat Standar Berusaha:
-
Pengganti izin → Tidak perlu lagi izin manual, cukup dengan pemenuhan standar usaha yang ditetapkan pemerintah.
-
Bukti legalitas → Menjadi bukti resmi bahwa usaha tersebut sah secara hukum.
-
Panduan kepatuhan → Memuat standar teknis/ administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Proses Mendapatkan Sertifikat Standar Berusaha:
-
Registrasi di OSS (oss.go.id).
-
Mengisi data usaha → Identitas usaha, lokasi, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
-
Deklarasi pemenuhan standar usaha → Pelaku usaha menyatakan siap memenuhi standar teknis yang berlaku.
-
Sertifikat terbit otomatis → Setelah pernyataan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan SSB.
Bedanya dengan Izin Usaha:
-
Izin Usaha: berlaku untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
-
Sertifikat Standar Berusaha: cukup dengan pernyataan pemenuhan standar oleh pelaku usaha (self declaration).
Berikut kami sampaikan Sertifikat Standar Berusaha Puskesmas Mojogedang II