Alamat Kantor:
Jambangan Pereng Mojogedang Karanganyar
Rabu, 01 Oktober 2025
07:30 - 12:00 WIB
Telepon:
Sertifikat Standar Puskesmas

Sertifikat Standar Puskesmas

Sertifikat Standar Berusaha (SSB) adalah dokumen legal yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usahanya.

👉 Sertifikat ini berlaku untuk jenis usaha yang risikonya rendah sampai menengah rendah, sesuai dengan pengaturan dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fungsi Sertifikat Standar Berusaha:
  1. Pengganti izin → Tidak perlu lagi izin manual, cukup dengan pemenuhan standar usaha yang ditetapkan pemerintah.

  2. Bukti legalitas → Menjadi bukti resmi bahwa usaha tersebut sah secara hukum.

  3. Panduan kepatuhan → Memuat standar teknis/ administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Proses Mendapatkan Sertifikat Standar Berusaha:
  1. Registrasi di OSS (oss.go.id).

  2. Mengisi data usaha → Identitas usaha, lokasi, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

  3. Deklarasi pemenuhan standar usaha → Pelaku usaha menyatakan siap memenuhi standar teknis yang berlaku.

  4. Sertifikat terbit otomatis → Setelah pernyataan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan SSB.

Bedanya dengan Izin Usaha:
  • Izin Usaha: berlaku untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

  • Sertifikat Standar Berusaha: cukup dengan pernyataan pemenuhan standar oleh pelaku usaha (self declaration).

Berikut kami sampaikan Sertifikat Standar Berusaha Puskesmas Mojogedang II

LIHAT DOKUMEN

PENGUNJUNG

Flag Counter
POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI