Struktur Organisasi Penyelenggara Integrasi Layanan Primer
Struktur Organisasi UPT Puskesmas Mojogedang II dibuat dalam bentuk bagan Struktur Organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Penetapan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Mojogedang II Penyelenggara Integrasi Layanan Primer
Mojogedang, April 2025 – UPT Puskesmas Mojogedang II resmi menetapkan struktur organisasi baru dalam rangka penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP). Penetapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Struktur organisasi yang disusun memuat pembagian tugas dan fungsi secara jelas, mulai dari pimpinan, tenaga kesehatan, hingga penanggung jawab program. Dengan sistem ini, Puskesmas Mojogedang II diharapkan mampu menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang lebih terpadu, meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Kepala UPT Puskesmas Mojogedang II menyampaikan bahwa penetapan struktur organisasi ini menjadi pedoman resmi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, serta sebagai upaya meningkatkan koordinasi antarunit kerja. Hal ini juga mendukung visi Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Mojogedang.
Melalui struktur baru ini, Puskesmas Mojogedang II berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan, memperluas cakupan program kesehatan, dan memperkuat integrasi antar layanan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih optimal.
Berikut kami sampaikan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Mojogedang II Penyelenggara Integrasi Layanan Primer
LIHAT DOKUMEN