Alamat Kantor:
Jambangan Pereng Mojogedang Karanganyar
Rabu, 01 Oktober 2025
07:30 - 12:00 WIB
Telepon:
Standar Pelayanan Puskesmas
Standar Pelayanan Puskesmas adalah pedoman yang digunakan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Indonesia sesuai dengan kualitas dan ketentuan yang telah ditetapkan. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada masyarakat, serta memastikan pelayanan yang efektif, efisien, dan aman.

Beberapa standar pelayanan Puskesmas di Indonesia antara lain meliputi:

1. Standar Kualitas Layanan Kesehatan
  • Layanan Medis: Puskesmas harus menyediakan layanan medis yang mencakup pemeriksaan, diagnosis, perawatan, dan pengobatan penyakit umum.
  • Layanan Non-Medis: Termasuk pelayanan kesehatan lainnya seperti imunisasi, promosi kesehatan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. Standar Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Tenaga Kesehatan: Puskesmas harus memiliki tenaga medis yang cukup, termasuk dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya, dengan kompetensi yang sesuai.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas harus terus meningkatkan kemampuan mereka melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
3. Standar Fasilitas dan Infrastruktur
  • Ketersediaan Fasilitas Kesehatan: Puskesmas harus memiliki ruang pemeriksaan, ruang tunggu, ruang obat, serta fasilitas penunjang lainnya yang memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan.
  • Kebersihan dan Keteraturan: Puskesmas wajib menjaga kebersihan dan keteraturan fasilitas kesehatan yang ada untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.
4. Standar Prosedur Operasional (SPO)
  • Prosedur Layanan: Puskesmas harus memiliki prosedur standar dalam memberikan layanan kesehatan, seperti prosedur dalam pemberian obat, penanganan kasus gawat darurat, serta prosedur administrasi yang efisien.
  • Keamanan Pasien: Puskesmas wajib memiliki prosedur untuk memastikan bahwa pasien menerima layanan yang aman, misalnya melalui penggunaan alat medis yang steril dan pemberian obat sesuai dosis yang tepat.
5. Standar Keterjangkauan dan Aksesibilitas
  • Layanan Terjangkau: Layanan yang diberikan oleh Puskesmas harus dapat dijangkau oleh masyarakat, baik dari segi biaya maupun lokasi.
  • Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil: Puskesmas harus memastikan bahwa wilayah-wilayah terpencil atau sulit dijangkau tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai.
6. Standar Pelayanan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Edukasi dan Penyuluhan: Puskesmas bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan, pencegahan penyakit, serta pola hidup sehat.
  • Keterlibatan Masyarakat: Puskesmas harus melibatkan masyarakat dalam kegiatan kesehatan, seperti posyandu, kampanye kesehatan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
7. Standar Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
  • Dokumentasi dan Rekam Medis: Puskesmas harus memastikan bahwa semua informasi kesehatan pasien tercatat dengan baik dan aman, serta digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan.
  • Pelaporan dan Monitoring: Puskesmas harus melaporkan data dan informasi kesehatan secara berkala kepada instansi kesehatan yang lebih tinggi dan memastikan adanya pemantauan terhadap hasil pelayanan.
8. Standar Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan
  • Pengadaan dan Distribusi Obat: Puskesmas harus memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan dalam pelayanan selalu tersedia, aman, dan sesuai standar.
  • Ketersediaan Alat Kesehatan: Alat kesehatan yang digunakan di Puskesmas harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan bagi pasien.
9. Standar Penanganan Kasus Gawat Darurat
  • Kesiapan untuk Keadaan Darurat: Puskesmas harus memiliki prosedur untuk menangani keadaan gawat darurat, seperti kecelakaan, serangan jantung, atau penyakit menular yang membutuhkan penanganan cepat.

Standar ini disusun oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap Puskesmas dapat memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Puskesmas yang memenuhi standar pelayanan ini juga dapat memperoleh akreditasi, yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

Standar Pelayanan di UPT Puskesmas Mojogedang II merupakan standar yang digunakan dalam pelayanan kepada konsumen/ masyarakat sehingga tercapainya pelayanan yang baik dan berkualitas, sehingga mendapatkan respon dan penilaian yang baik oleh konsumen/ masyarakat.

Dokumen dapat Anda unduh pada tautan berikut ini –> UNDUH DOKUMEN

========================================================================================

STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS MENURUT PERMENKES

Standar pelayanan Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Beberapa Permenkes yang mengatur standar pelayanan Puskesmas antara lain: Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Permenkes No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (yang telah diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2020), dan Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. 

Poin-poin penting terkait standar pelayanan Puskesmas:
  • Permenkes No. 43 Tahun 2019:
    Mengatur secara umum tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), termasuk jenis pelayanan yang diselenggarakan. 
  • Permenkes No. 74 Tahun 2016 (beserta perubahannya):
    Secara khusus mengatur tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, termasuk penyediaan dan pelayanan obat-obatan. 
  • Permenkes No. 6 Tahun 2024:
    Menetapkan standar teknis untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. 
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM):
    Merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 
  • Puskesmas Rawat Inap dan Non-Rawat Inap:
    Permenkes juga mengatur klasifikasi Puskesmas berdasarkan kemampuan pelayanan, apakah menyelenggarakan pelayanan rawat inap atau tidak. 
  • Peningkatan Mutu:
    Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM Kesehatan. 
Contoh Standar Pelayanan Kefarmasian (Permenkes 74/2016):
  • Ketersediaan Apoteker: Puskesmas wajib memiliki apoteker sebagai penanggung jawab ruang farmasi. 
  • Tata Ruang Farmasi: Ruang farmasi harus memenuhi standar tertentu, termasuk ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep, dan ruang peracikan obat. 
  • Peralatan Kefarmasian: Tersedia peralatan peracikan obat, timbangan, bahan pengemas, dan peralatan lain yang dibutuhkan. 
  • Dokumentasi: Tersedia buku catatan pelayanan resep, buku referensi, dan catatan lain yang diperlukan. 
  • Pelayanan Prima: Tenaga kefarmasian harus memberikan pelayanan yang prima kepada pasien.

 

Dasar Hukum terkait Standar Pelayanan Puskesmas menurut Permenkes dapat dilihat di bawah ini

LIHAT DOKUMEN

Berikut kami sampaikan penyusunan Standar Pelayanan Puskesmas Mojogedang II dan dokumen yang diperlukan, mulai dari Undangan, Daftar Hadir, Pelaksanaan Pertemuan Membahas tentang pentingnya Standar Pelayanan, Notulen Kegiatan, dan Dokumentasi Kegiatan.

LIHAT DOKUMEN

PENGUNJUNG

Flag Counter
POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI